Looking For Anything Specific?

Header Ads

E-Faktur Mudah dan Cepat: Penggunaan Faktur Pajak secara Online

Deskripsi buku E-Faktur Mudah dan Cepat: Penggunaan Faktur Pajak secara Online



Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan Faktur Pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan e-Faktur dengan Faktur Pajak kertas, yaitu pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan faktur pajaknya. Dengan format aplikasi atau sistem elektronik, e-Faktur bisa meminimalisasi kasus penggunaan Faktur Pajak fiktif dan duplikasi Faktur Pajak. Tercatat pada 2014, ada sekitar 57 kasus penggunaan Faktur Pajak fiktif yang artinya pihak pembeli mendapatkan kerugian karena pajak yang telah dibayarkan tidak disetorkan kepada negara oleh pihak penjual atau penyedia barang/jasa. E-Faktur dapat menjamin validitas dua belah pihak yang melakukan transaksi. Selain itu, PKP tidak perlu membuang waktu dan biaya hanya untuk melaporkan Faktur Pajak.


Namun, konsep e-Faktur yang masih baru menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan mengisinya. Buku ini membahas tata cara penggunaan e-Faktur secara efektif. Mulai gambaran secara umum tentang aspek perpajakan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kewajiban sebagai PKP, pelaporan SPT masa PPN, hal-hal yang terkait Faktur Pajak, hingga tahapan-tahapan dalam pembuatan faktur secara elektronik (e-Faktur). Dengan bahasa yang mudah dipahami dan penjabaran tahap demi tahap pengisian e-Faktur yang jelas, buku ini bisa digunakan oleh PKP, akademisi, dan masyarakat umum yang ingin lebih tahu tentang e-Faktur. Dengan menggunakan buku ini, Anda akan semakin mudah mengisi e-Faktur.


---

Data koleksi Pustakaloka Nus 

Call Number : 336.24 Sak e

Nufransa Wira Sakti & Asrul Hidayat. 2015. E-Faktur Mudah dan Cepat: Penggunaan Faktur Pajak secara Online. Jakarta: Visimedia

Post a Comment

0 Comments